WebTumpatanNibung

Berita

Musyawarah Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tumpatan Nibung

Musyawarah Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tumpatan Nibung

Penulis : Ali

Selasa, 23 September 2025 - 16:47 WIB

Shoes
Pemerintahan Desa Tumpatan Nibung yang dipimpin oleh Bapak Sarianto melaksanakan Rapat Musyawarah Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tumpatan Nibung
Bersama seluruh zKepala Dusun Desa Tumpatan Nibung , serta perwakilan Warga setiap dusun
Yang di laksanakan di aula kantor Desa Tumpatan Nibung.
Senin, 22 September 2025

 RKP Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa, sebuah dokumen perencanaan tahunan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk periode satu tahun dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan di desa. RKP Desa disusun dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa, serta menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). 

 

Tujuan dan Manfaat RKP Desa

  • Pedoman Pembangunan: 

Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran. 

 

Dasar APB Desa: 

Menjadi dasar dan acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). 

 

Partisipatif: 

Memastikan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. 

 

Terarah dan Efektif: 

Membantu pembangunan desa menjadi terarah, efektif, efisien, dan tepat sasaran. 

 

Evaluasi Pembangunan: 

Menjadi bahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa. 

 

Proses Penyusunan RKP Desa

1. Musyawarah Desa: 

Masyarakat berkumpul dalam musyawarah desa untuk merumuskan perencanaan pembangunan desa, termasuk aspirasi dan usulan. 

 

2. Pembentukan Tim Penyusun: 

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari perangkat desa, perwakilan masyarakat, dan kader pemberdayaan. 

 

3. Penyelarasan Pagu Indikatif: 

Tim melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif (perkiraan dana) desa dan menyelaraskan program/kegiatan dari pemerintah pusat maupun daerah. 

 

4. Penyusunan Rancangan: 

Berdasarkan hasil musyawarah dan informasi yang ada, tim menyusun rancangan RKP Desa. 

 

5. Penetapan Peraturan Desa: 

Rancangan RKP Desa kemudian disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa. 

 

Berita Lainnya

Jumat Bersih Pemerintah Desa T...

Senin, 27 April 2026 | Dilihat : 9

Glenn Jerikho

Senin, 20 April 2026 | Dilihat : 11

Glenn

Senin, 20 April 2026 | Dilihat : 14

Satu Tahun Kerja Untuk Deli Se...

Senin, 20 April 2026 | Dilihat : 18

Normalisasi Parit

Selasa, 13 Januari 2026 | Dilihat : 420

Berita Terbaru

Shoes

Jumat Bersih Pemerintah Desa T...
Baru

Pemerintahan Desa Tumpatan Nibung yang dipimpin oleh Bapak Sarianto melaksanakan Rapat Musyawarah Pembahasan Rancangan R...

Shoes

Glenn Jerikho
Baru

Pemerintahan Desa Tumpatan Nibung yang dipimpin oleh Bapak Sarianto melaksanakan Rapat Musyawarah Pembahasan Rancangan R...

Shoes

Glenn
Baru

Pemerintahan Desa Tumpatan Nibung yang dipimpin oleh Bapak Sarianto melaksanakan Rapat Musyawarah Pembahasan Rancangan R...

Shoes

Satu Tahun Kerja Untuk Deli Se...
Baru

Pemerintahan Desa Tumpatan Nibung yang dipimpin oleh Bapak Sarianto melaksanakan Rapat Musyawarah Pembahasan Rancangan R...

Shoes

Normalisasi Parit
Baru

Pemerintahan Desa Tumpatan Nibung yang dipimpin oleh Bapak Sarianto melaksanakan Rapat Musyawarah Pembahasan Rancangan R...

Shoes

Giat posyandu ILP MELUR 3
Baru

Pemerintahan Desa Tumpatan Nibung yang dipimpin oleh Bapak Sarianto melaksanakan Rapat Musyawarah Pembahasan Rancangan R...