WebTumpatanNibung

Visi dan Misi

VISI, MISI DAN PROGRAM INDIKATIF (ENAM TAHUN)

 

4.1. Visi Desa

 

Visi dan misi merupakan gambaran otentik tentang apa yang ingin dicapai oleh Pemerintahan Desa Tumpatan Nibung dalam 6 (enam) tahun mendatang melalui Kepala Desa yang terpilih untuk periode RPJM Desa Tahun 2022 – 2028.

Visi Pemerintah Desa Tumpatan Nibung merupakan gambaran kondisi masa depan yang dicita-citakan dapat terwujud dalam kurun waktu enam tahun yaitu pada akhir tahun 2022 - 2028. Sesuai dengan visi Kepala Desa terpilih maka dapat disusun visi Desa Tumpatan Nibung sebagai berikut : Terwujudnya masyarakat Desa Tumpatan Nibung yang Adil, Makmur, Sejahtera, Bermanfaat dan Transparan Anggaran Pembangunan Desa

 

Makna dan arti dari rumusan Visi tersebut diatas mengandung unsur filososofis dan tujuan visioner dalam kerangka waktu 6 (enam) tahun sebagai berikut:

 

  1. Adil, artinya suatu Pemerintah yang dimana didalam memimpin berlaku adil, tidak berat sebelah, tidak memandang bulu baik ras, suku, agama, status sosial dan kepentingan golongan/pribadi, baik dalam segi pelayanan maupun kebijakan dalam hal pembangunan, pemberdayaan dalam melaksanakan roda Pemerintahan Desa yang didasarkan pada Peraturan hukum yang berlaku dan bebas dari segala bentuk manipulasi maupun kecurangan.
  2. Makmur, artinya masyarakat terpenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik dalam bidang Kesehatan, Pendidikan, ekonomi masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
  3. Sejahtera, artinya masyarakat mengalami kemajuan secara mental, spiritual, intelektual, sosial, dan ekonomi yang tumbuh dan berkembang bersamaan menuju keseimbangan hidup manusia. Kesejahteraan juga mengandung makna terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pangan, sandang dan papan serta pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, layanan air bersih, serta memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya secara layak.
  4. Bermanfaat, dengan adanya Anggaran Desa, maka Pemerintah Desa menjalankan roda Pemerintahan yang dapat bermanfaat / tepat sasaran, sehingga masyarakat tujuan Pemerintah Desa dapat terwujud.
  5. Transparan Anggaran Pembangunan Desa, artinya suatu pemerintahan yang dimana dalam menjalankan kebijakan, program dan systemnya dapat diakses informasinya dengan mudah oleh masyarakat

 

4.2. Misi Desa

 

Perwujudan visi pembangunan Pemerintah Desa ditempuh melalui misi pembangunan desa. Misi merupakan komitmen untuk melaksanakan agenda - agenda utama yang menjadi penentu keberhasilan pencapaian visi pembangunan.

Untuk mewujudkan visi Terwujudnya masyarakat Desa Tumpatan Nibung yang Adil, Makmur, Sejahtera, Bermanfaat dan Transparan Anggaran Pembangunan Desa

” di atas, maka ditetapkan “Misi Pembangunan Desa Tumpatan Nibung

2022 - 2028”, sebagai berikut :

  1. Memberdayakan semua potensi yang ada dimasyarakat yang meliputi
  1. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM)
  2. Pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA)
  3. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dengan meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat dalam bentuk usaha kecil menengah.

2. Menciptakan kondisi masyarakat Desa Tumpatan Nibung Aman, Tertib, Guyub dan Rukun dalam kehidupan bermasyarakat.

3.  Optimalisasi Pemerintah Desa Tumpatan Nibung meliputi :

  1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang transparan
  2. Pelayanan kepada masyarakat yang prima atau utama, yaitu “Cepat, Tepat dan Benar”
  3. Pelaksanaan Pembangunan yang mengedepankan partisipasi dan gotong royong masyarakat

Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah tingkat I/II dan Pusat dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur di Desa Tumpatan Nibung